Minggu, 07 Desember 2014

Issu etik dalam pratik keperawatan

 

Issu Etik dalam Pratek Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Berbagai masalah etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan klien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, dalam kaitan ini dikenal istilah etika biomedis atau bioetis. Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan, terutama di bidang biologi dan kedokteran.
Untuk memecahkan berbagai masalah bioetis, telah dibentuk suatu organisasi internasional. Para ahli telah mengidentifikasi masalah bioetis yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan, termasuk juga perawat. Masalah etis yang akan dibahas secara singkat di sini adalah berkata jujur, AIDS, abortus; menghentikan pengobatan, cairan dan makanan; eutanasia, transplantasi organ, inseminasi artifisial, dan beberapa masalah etis yang langsung berkaitan dengan praktik keperawatan.

B.     BATASAN MASALAH
Adapun batasan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Pengertian etika
2.      Tipe-tipe etik
3.      Euthanasia
4.      Aborsi
5.      Transplantasi Organ
6.      Supporting Devices (perangkat/peralatan pendukung)
C.    TUJUAN INGIN DICAPAI
Adapun tujuan masalah yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah :
1.      Dapat mengetahui pengertian etika
2.      Dapat mengidentifikasi tipe-tipe etik
3.      Dapat mengidentifikasi euthanasia
4.      Dapat mengidentifikasi aborsi
5.      Dapat mengidentifikasi transplantasi organ
6.      Dapat mengidentifikasi supporting devices

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ETIKA
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Etika adalah kebiasaan, model perilaku, atau standar yang diharapkan, dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001).
Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : a) baik dan buruk, b) kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etika atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.

B.     TIPE-TIPE ETIK
a.      Bioetik
Bioetik adalah cabang etik yang mengkaji masalah etika dalam dunia kesehatan/medis (pelayanan kesehatan, penelitian kesehatan dll) yang sering disebut etika medisatau etikablomedik. Bioetik mulai berkembang pada awal tahun 1960an,karena pada saat itubanyak bermunculan teknologi medis sebagai upaya untuk memperpanjang/ meningkatakan kwalitas hidup manusia. Bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan.
b.      Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c.       Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.

C.    Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa yunani euthanathos. Eu artinya baik atau tanpa penderitaan, sedangkan thanathos artinya mati atau kematian. Dengan demikian secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik.atau mati dengan baik tanpa penderitaan.
Belanda salah satu Negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hokum kesehatan mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda) yaitu : Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang klien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang klien, dan ini dilakukan untuk kepentingan klien itu sendiri.
Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ditinjau dari berbagai sudut pandang sebagai berikut.
a.       Dilihat dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibedakan atas:
1)      Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia. Dengan kata lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi kepada klien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada euthanasia pasif ini dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup klien, seperti tidak memberi alat-alat bantu hidup atau obat-obat penahan rasa sakit, dan sebagainya. Penyalagunaan euthanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun keluarga klien sendiri.
Keluarga klien bisa saja menghendaki kematian anggota keluarga mereka dengan berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi penderitaan klien itu sendiri atau karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.

2)      Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
Euthanasia aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara medic melalui intervensi aktifoleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia. Dengan kata lain, Euthanasia aktif/agresif adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si klien.
Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kematian . Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang mematikan ke dalam tubuh kilen (suntik mati). Tindakan ini merupakan pelanggaran hokum, dinyatakan dengan KUHP pasal 338, 339, 345, dan 359.
3)      Eutahnasia non agresif
Euthanasia no agresif atau disebut juga autoeuthanasia termasuk euthanasia negative dimana seorang klien menolak secara tegas dan dengan sabar untuk menerima perawatan medis dan klien tersebut mengetahui bahwa oenolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.

b.      Dilihat dari sudut pemberian izin , euthanasia dapat dibedakan atas:
1)      Euthanasia volunter, klien secara sukarela dan bebas untuk memilih meninggal dunia .
2)      Euthanasia involunter,  dilakukan bukan atas dasar persetujuan klien dan sering kali melanggar keinginan klien.

D.    Aborsi (Abortus)
Cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus yang berarti mengeluarkan hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa Abortus adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ada 3 pandangan secara umum tentang abortus, yaitu ;
a.       Pandangan konservatif berpendapat bahwa abortus secara moral salah dan dalam situasi apapun tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan.
b.      Pandangan moderat berpendapat bahwa abortus tidak mutlak kesalahan moral dan hambatan penentang abortus dapat diabaikan dengan suatu pertimbangan moral yang kuat.
c.       Pandangan liberal berpendapat bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Pandangan ini secara umum menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Secara genetik fetus sebagai bakal manusia, tetapi secara moral bukan manusia.
Tatanan Hukum Conscience Clauses, memperbolehkan dokter, parawat atau rumah sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus. Di Indonesia dilarang sejak tahun 1918 dalam KUHP pasal 346 s/d 349, dinyatakan bahwa Barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi ;
a.       Aborsi spontan atau alamiah. Berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.      Aborsi buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Misalnya dengan bantuan obat aborsi.
c.       Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapa membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapiini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

E.     Transplantasi Organ
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Banyak sekali kasus dimana tim kesehatan berhasil mencangkokkan organ terhadap klien yang membutuhkan. Dalam kasus tumor ginjal, gagal ginjal, ginjal dari donor ditransplantasikan kepada ginjal penerima. Tidak semua perawat terlibat dalam tindakan tranplantasi, perawat hanya berperan seperti merawat dan meningkatkan kesehatan pemberi donor, membantu di kamar operasi dan merawat klien setelah operasi (Megan, 1991).
Pelaksaan transplantasi di Indonesia diatur dalam PP No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat. Tindakan transplantasi tidak menyalahi aturan semua agama dan kepercayaan sepanjang penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan (Est. Tanxil, 1991).

F.     Supporting Devices (Perangkat/peralatan pendukung)
Supporting Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung. Jika di tinjau dari segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan kalau supporting devices itu adalah perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para perawat dalam melakukan praktik.
Adapun peralatan pendukung yang sering digunakan perawat antara lain :
a.       Cusa (pisau pemotong yang menggunakan gelombang ultrasonografi)
b.      Meja operasi
c.       Gunting
d.      Pisau operasi
e.       Bedah minor set
f.       Slang-slang pembius
g.      Drap (kain steril yang digunakan untuk menutup bagian tubuh yang tidak dioperasi)
h.      Plastik steril berkantong yang fungsinya menampung darah yangmeleleh dari tubuh pasien
i.        Retractor
j.        Penghangat darah dan cairan
k.      Lampu operasi, dan lain-lain.

G. CONTOH KASUS
1. Kasus Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
2. Kasus seorang wanita New Jersey – Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).

 

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
1.      Etika atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
2.      Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ditinjau dari berbagai sudut pandang sebagai berikut euthanasia pasif, euthanasia aktif dan euthanasia non agresif. Sedangkan ditinjau dari sudut pemberian izin yaitu euthanasia volunter dan euthanasia involunter.
3.      Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi yaitu aborsi spontan, aborsi buatan dan aborsi terapeutik.
4.      Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
5.      Peralatan pendukung yang digunakan perawat seperti cusa, meja operasi, pisau operasi, bedah minor set, selang-selang pembius, draf, plastik steril, retractor, penghangat darah dan cairan, serta lampu operasi.
B.     Saran
1.      Isu etik dalam  praktik keperawatan tentu saja bukan barang langka, yang bisa didapatkan oleh calon perawat sekalipun.  Dengan mempelajarinya secara rinci, dan dengan mengatahui akibat yang dapat ditimbulkannya. Maka tidaklah bisa dikatakan seorang perawat yang baik, apabila masih melakukan tindakan di luar batas yang diperbolehkan.
2.      Dengan adanya pembahasan menganai isu etik seperti ini, kita akan diingatkan batapa kejinya perbuatan yang melanggar aturan itu.  Dan kita juga diajarkan tentang bagaimana menyikapi segala bentuk dilema dalam praktik keseharian kita. Semoga makalah ini dapat menjadi acuan, atau referensi dalam pengajaran mata kuliah etika keperawatan..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar