Minggu, 07 Desember 2014

Issu etik dalam pratik keperawatan

 

Issu Etik dalam Pratek Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Berbagai masalah etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan klien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, dalam kaitan ini dikenal istilah etika biomedis atau bioetis. Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan, terutama di bidang biologi dan kedokteran.
Untuk memecahkan berbagai masalah bioetis, telah dibentuk suatu organisasi internasional. Para ahli telah mengidentifikasi masalah bioetis yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan, termasuk juga perawat. Masalah etis yang akan dibahas secara singkat di sini adalah berkata jujur, AIDS, abortus; menghentikan pengobatan, cairan dan makanan; eutanasia, transplantasi organ, inseminasi artifisial, dan beberapa masalah etis yang langsung berkaitan dengan praktik keperawatan.

B.     BATASAN MASALAH
Adapun batasan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Pengertian etika
2.      Tipe-tipe etik
3.      Euthanasia
4.      Aborsi
5.      Transplantasi Organ
6.      Supporting Devices (perangkat/peralatan pendukung)
C.    TUJUAN INGIN DICAPAI
Adapun tujuan masalah yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah :
1.      Dapat mengetahui pengertian etika
2.      Dapat mengidentifikasi tipe-tipe etik
3.      Dapat mengidentifikasi euthanasia
4.      Dapat mengidentifikasi aborsi
5.      Dapat mengidentifikasi transplantasi organ
6.      Dapat mengidentifikasi supporting devices

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ETIKA
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Etika adalah kebiasaan, model perilaku, atau standar yang diharapkan, dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001).
Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : a) baik dan buruk, b) kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etika atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.

B.     TIPE-TIPE ETIK
a.      Bioetik
Bioetik adalah cabang etik yang mengkaji masalah etika dalam dunia kesehatan/medis (pelayanan kesehatan, penelitian kesehatan dll) yang sering disebut etika medisatau etikablomedik. Bioetik mulai berkembang pada awal tahun 1960an,karena pada saat itubanyak bermunculan teknologi medis sebagai upaya untuk memperpanjang/ meningkatakan kwalitas hidup manusia. Bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan.
b.      Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c.       Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.

C.    Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa yunani euthanathos. Eu artinya baik atau tanpa penderitaan, sedangkan thanathos artinya mati atau kematian. Dengan demikian secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik.atau mati dengan baik tanpa penderitaan.
Belanda salah satu Negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hokum kesehatan mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda) yaitu : Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang klien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang klien, dan ini dilakukan untuk kepentingan klien itu sendiri.
Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ditinjau dari berbagai sudut pandang sebagai berikut.
a.       Dilihat dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibedakan atas:
1)      Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia. Dengan kata lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi kepada klien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada euthanasia pasif ini dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup klien, seperti tidak memberi alat-alat bantu hidup atau obat-obat penahan rasa sakit, dan sebagainya. Penyalagunaan euthanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun keluarga klien sendiri.
Keluarga klien bisa saja menghendaki kematian anggota keluarga mereka dengan berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi penderitaan klien itu sendiri atau karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.

2)      Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
Euthanasia aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara medic melalui intervensi aktifoleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia. Dengan kata lain, Euthanasia aktif/agresif adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si klien.
Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kematian . Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang mematikan ke dalam tubuh kilen (suntik mati). Tindakan ini merupakan pelanggaran hokum, dinyatakan dengan KUHP pasal 338, 339, 345, dan 359.
3)      Eutahnasia non agresif
Euthanasia no agresif atau disebut juga autoeuthanasia termasuk euthanasia negative dimana seorang klien menolak secara tegas dan dengan sabar untuk menerima perawatan medis dan klien tersebut mengetahui bahwa oenolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.

b.      Dilihat dari sudut pemberian izin , euthanasia dapat dibedakan atas:
1)      Euthanasia volunter, klien secara sukarela dan bebas untuk memilih meninggal dunia .
2)      Euthanasia involunter,  dilakukan bukan atas dasar persetujuan klien dan sering kali melanggar keinginan klien.

D.    Aborsi (Abortus)
Cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus yang berarti mengeluarkan hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa Abortus adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ada 3 pandangan secara umum tentang abortus, yaitu ;
a.       Pandangan konservatif berpendapat bahwa abortus secara moral salah dan dalam situasi apapun tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan.
b.      Pandangan moderat berpendapat bahwa abortus tidak mutlak kesalahan moral dan hambatan penentang abortus dapat diabaikan dengan suatu pertimbangan moral yang kuat.
c.       Pandangan liberal berpendapat bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Pandangan ini secara umum menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Secara genetik fetus sebagai bakal manusia, tetapi secara moral bukan manusia.
Tatanan Hukum Conscience Clauses, memperbolehkan dokter, parawat atau rumah sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus. Di Indonesia dilarang sejak tahun 1918 dalam KUHP pasal 346 s/d 349, dinyatakan bahwa Barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi ;
a.       Aborsi spontan atau alamiah. Berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.      Aborsi buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Misalnya dengan bantuan obat aborsi.
c.       Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapa membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapiini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

E.     Transplantasi Organ
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Banyak sekali kasus dimana tim kesehatan berhasil mencangkokkan organ terhadap klien yang membutuhkan. Dalam kasus tumor ginjal, gagal ginjal, ginjal dari donor ditransplantasikan kepada ginjal penerima. Tidak semua perawat terlibat dalam tindakan tranplantasi, perawat hanya berperan seperti merawat dan meningkatkan kesehatan pemberi donor, membantu di kamar operasi dan merawat klien setelah operasi (Megan, 1991).
Pelaksaan transplantasi di Indonesia diatur dalam PP No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat. Tindakan transplantasi tidak menyalahi aturan semua agama dan kepercayaan sepanjang penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan (Est. Tanxil, 1991).

F.     Supporting Devices (Perangkat/peralatan pendukung)
Supporting Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung. Jika di tinjau dari segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan kalau supporting devices itu adalah perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada para perawat dalam melakukan praktik.
Adapun peralatan pendukung yang sering digunakan perawat antara lain :
a.       Cusa (pisau pemotong yang menggunakan gelombang ultrasonografi)
b.      Meja operasi
c.       Gunting
d.      Pisau operasi
e.       Bedah minor set
f.       Slang-slang pembius
g.      Drap (kain steril yang digunakan untuk menutup bagian tubuh yang tidak dioperasi)
h.      Plastik steril berkantong yang fungsinya menampung darah yangmeleleh dari tubuh pasien
i.        Retractor
j.        Penghangat darah dan cairan
k.      Lampu operasi, dan lain-lain.

G. CONTOH KASUS
1. Kasus Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
2. Kasus seorang wanita New Jersey – Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).

 

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
1.      Etika atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
2.      Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ditinjau dari berbagai sudut pandang sebagai berikut euthanasia pasif, euthanasia aktif dan euthanasia non agresif. Sedangkan ditinjau dari sudut pemberian izin yaitu euthanasia volunter dan euthanasia involunter.
3.      Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi yaitu aborsi spontan, aborsi buatan dan aborsi terapeutik.
4.      Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
5.      Peralatan pendukung yang digunakan perawat seperti cusa, meja operasi, pisau operasi, bedah minor set, selang-selang pembius, draf, plastik steril, retractor, penghangat darah dan cairan, serta lampu operasi.
B.     Saran
1.      Isu etik dalam  praktik keperawatan tentu saja bukan barang langka, yang bisa didapatkan oleh calon perawat sekalipun.  Dengan mempelajarinya secara rinci, dan dengan mengatahui akibat yang dapat ditimbulkannya. Maka tidaklah bisa dikatakan seorang perawat yang baik, apabila masih melakukan tindakan di luar batas yang diperbolehkan.
2.      Dengan adanya pembahasan menganai isu etik seperti ini, kita akan diingatkan batapa kejinya perbuatan yang melanggar aturan itu.  Dan kita juga diajarkan tentang bagaimana menyikapi segala bentuk dilema dalam praktik keseharian kita. Semoga makalah ini dapat menjadi acuan, atau referensi dalam pengajaran mata kuliah etika keperawatan..


jurnal tentang prinsip etik keperawatan

Etika keperawatan

A.   PENGERTIAN

Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti ” kebiasaaan ”. ”model prilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. (Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002. 7) Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau waah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik menerapkan konsep etis karena profesi bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan serta nilai individu. Kata seperti etika, hak asasi, tanggung jawab, mudah didefinisikan, tetapi kadang-kadang tidak jelas letak istilah tersebut diterapkan dalam suatu situasi. Contoh: benarkah di[andang dari segi etis, hak asasi dan tanggung jawab bila profesional kesehatan menghentikan upaya penyelamtan hidup pada pasien yang mengidap penyakit yang pasti membawa kematian?.
Faktor teknologi yang meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang ( pemakaian mesin dan teknik memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia, pengetahuan biologi dan genetika, penelitian yang menggunakan subjek manusia) ini memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak asasi dan tanggung jawab profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan menghargai, mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang disusunnya.
Kadang-kadang perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga dan masyarakat; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosia dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan.
Pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan. Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal. Pelayanan profesional berdasarkan kebutuhan manusia- karena itu tidak membedakan kebangsaan, warna kulit, politik, status sosial dan lain-lain.
Keperawatan adalah pelayanan vital terhadap manusia yang menggunakan manusia juga, yaitu perawat. Pelayanan ini berdasarkan kepercayaan bahwa perawat akan berbuat hal yang benar, hal yang diperlukan, dan hal yang mnguntungkan pasien dan kesehatannya. Oleh karena manusia dalam interaksi bertingkah laku berbeda-beda maka diperlukan pedoman untuk mengarahkan bagaimana harus bertindak,

B.   DEFINISI

      Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang.
Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.
Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.

C.   TIPE-TIPE ETIK

a. Bioetik
Bioetik
merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology.
Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan
Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan

b. Clinical ethics/Etik klinik
     Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.
Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c. Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.

D.   TEORI ETIK

a. Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi atau akibat tindakan Contoh : Mempertahankan kehamilan yang beresiko tinggi dapat menyebabkan hal yang tidak menyenangkan, nyeri atau penderitaan pada semua hal yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya.
b. Deontologi
Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.

E.   PRINSIP-PRINSIP ETIK

a. Otonomi (Autonomy)

Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.

d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
    Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.

e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

h. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

F.    KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA 

Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawtan Indonesia :

a. Perawat dan Klien
1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
3) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

b. Perawat dan praktek
1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus
2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

c. Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

d. Perawat dan teman sejawat
1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.

e. Perawat dan Profesi
1) Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3)Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Kamis, 04 Desember 2014

Sejarah Stikes


LATAR BELAKANG







STIKES dr. Soebandi Jember dengan ijin penyelenggaraan KEP.MENDIKNAS RI no.74/D/O/2009, dibawah pengelolaan Dosen POLTEKES KEMENKES Malang
Prodi Jember, menyelenggarakan  Pendidikan Keperawatan dan Kebidanan. Seiring perjalanan waktu, STIKES dr. Soebandi menjadi salah satu Sekolah Tinggi terkemuka diwilayah Indonesia Timur.

VISI DAN MISI STIKES
VISI
Menjadi stikes terdepan dan unggul dalam iptek serta mampu bersaing ditingkat regional, nasional, maupun global, yang berakhlakul karimah pada tahun 2017.

MISI
a.   Membentuk tenaga kesehatan yang berbasis akhlakul karimah;
b.   Mengembangkan kemampuan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang kesehatan;
c.   Melaksanakan penelitian dibidang kesehatan yang memiliki dampak positif terhadap upaya peningkatan kualitas keilmuan kesehatan;
d.   Melaksanakan pelayanan kesehatan prima pada masyarakat ditatanan klinik maupun komunitas;
e.   Mengembangkan manajemen stikes berbasis information technology (IT);
 f.   Mengembangkan kolaborasi interdisiplin dan interinstitusi secara nasional maupun global.





 




STRUKTUR ORGANISASI STIKES dr. SOEBANDI JEMBER
Ketua Yayasan Jember International School
:  HM. Mashun, MM
Ketua STIKES dr. Soebandi
:  Drs. Said Mardijanto, S.Kep., Ns., MM
Wakil Ketua 1
:  Andi Eka Pranata, S.ST, M.Kes
Wakil Ketua 2
:  Kustin, S.KM, MM
Wakil Ketua 3
:  Drs. HM. Fanani, MM
Lembaga Penjaminan Mutu
:  Fitria Jannatul Laili, S.Keb, Ns., MM
LP3M
:  Akhmad Efrizal Amrullah, S.Kep., Ns.
Kepala Program Studi
:  Mahmud Adi Yuwanto, S.Kep, Ns., MM (S1 Keperawatan)

:  Mussia, S.ST, S.Psi, MM (D3 Kebidanan)
Administrasi Umum
:  Mohammad Alvin Harisson, S.Sos.I, MM

:  Diana Octania, SH
Sarana dan Prasarana
:  Kusyanto
Administrasi Keuangan
:  Aries Elya Sandy, SE

:  Erlin Citraningsih, S.Sos
Laboran
:  Halimatus Sakdiyah, S.Kep, MM (S1 Keperawatan)

:  Ranita Puspasari, Amd.Keb (D3 Kebidanan)
PDPT
:  Arief Tri Nugroho, ST
Perpustakaan
:  Monik Waibi Dharmawangsa