Issu Etik dalam Pratek Keperawatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbagai
masalah etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah
menimbulkan konflik antara kebutuhan klien dengan harapan perawat dan
falsafah keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan
masalah etika kesehatan, dalam kaitan ini dikenal istilah etika biomedis
atau bioetis. Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari
masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan, terutama di bidang
biologi dan kedokteran.
Untuk
memecahkan berbagai masalah bioetis, telah dibentuk suatu organisasi
internasional. Para ahli telah mengidentifikasi masalah bioetis yang
dihadapi oleh para tenaga kesehatan, termasuk juga perawat. Masalah etis
yang akan dibahas secara singkat di sini adalah berkata jujur, AIDS,
abortus; menghentikan pengobatan, cairan dan makanan; eutanasia,
transplantasi organ, inseminasi artifisial, dan beberapa masalah etis
yang langsung berkaitan dengan praktik keperawatan.
B. BATASAN MASALAH
Adapun batasan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Pengertian etika
2. Tipe-tipe etik
3. Euthanasia
4. Aborsi
5. Transplantasi Organ
6. Supporting Devices (perangkat/peralatan pendukung)
C. TUJUAN INGIN DICAPAI
Adapun tujuan masalah yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah :
1. Dapat mengetahui pengertian etika
2. Dapat mengidentifikasi tipe-tipe etik
3. Dapat mengidentifikasi euthanasia
4. Dapat mengidentifikasi aborsi
5. Dapat mengidentifikasi transplantasi organ
6. Dapat mengidentifikasi supporting devices
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ETIKA
Etik
atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat,
kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster,
etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk
secara moral.
Etika adalah kebiasaan, model perilaku, atau standar yang diharapkan, dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Etika
adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi
perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk
yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan
tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001).
Etika
adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya
manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau
prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : a) baik
dan buruk, b) kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etika
atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta
menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau
suatu bentuk perbuatan yang nyata.
B. TIPE-TIPE ETIK
a. Bioetik
Bioetik
adalah cabang etik yang mengkaji masalah etika dalam dunia
kesehatan/medis (pelayanan kesehatan, penelitian kesehatan dll) yang
sering disebut etika medisatau etikablomedik. Bioetik mulai berkembang pada awal tahun 1960an,karena pada saat itubanyak bermunculan teknologi medis sebagai upaya untuk memperpanjang/ meningkatakan kwalitas hidup manusia. Bioetik
lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern,
aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan
kesehatan.
b. Clinical ethics/Etik klinik
Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.Contoh
clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana
seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat
(sia-sia).
c. Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian
dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan
dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk
mendapatkan keputusan etik.
C. Euthanasia
Istilah
euthanasia berasal dari bahasa yunani euthanathos. Eu artinya baik atau
tanpa penderitaan, sedangkan thanathos artinya mati atau kematian.
Dengan demikian secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian
yang baik.atau mati dengan baik tanpa penderitaan.
Belanda
salah satu Negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hokum kesehatan
mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh
Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda) yaitu :
Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk
memperpanjang hidup seorang klien atau sengaja melakukan sesuatu untuk
memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang klien, dan ini
dilakukan untuk kepentingan klien itu sendiri.
Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ditinjau dari berbagai sudut pandang sebagai berikut.
a. Dilihat dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibedakan atas:
1) Euthanasia pasif
Euthanasia
pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau
pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia. Dengan kata
lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan
lagi kepada klien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada
euthanasia pasif ini dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi
memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup klien, seperti
tidak memberi alat-alat bantu hidup atau obat-obat penahan rasa sakit,
dan sebagainya. Penyalagunaan euthanasia pasif bisa dilakukan oleh
tenaga medis maupun keluarga klien sendiri.
Keluarga
klien bisa saja menghendaki kematian anggota keluarga mereka dengan
berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi penderitaan klien itu sendiri
atau karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.
2) Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
Euthanasia
aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara
medic melalui intervensi aktifoleh seorang dokter dengan tujuan untuk
mengakhiri hidup manusia. Dengan kata lain, Euthanasia aktif/agresif
adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau
tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si
klien.
Euthanasia
aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan
untuk menimbulkan kematian . Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang
mematikan ke dalam tubuh kilen (suntik mati). Tindakan ini merupakan
pelanggaran hokum, dinyatakan dengan KUHP pasal 338, 339, 345, dan 359.
3) Eutahnasia non agresif
Euthanasia
no agresif atau disebut juga autoeuthanasia termasuk euthanasia
negative dimana seorang klien menolak secara tegas dan dengan sabar
untuk menerima perawatan medis dan klien tersebut mengetahui bahwa
oenolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.
b. Dilihat dari sudut pemberian izin , euthanasia dapat dibedakan atas:
1) Euthanasia volunter, klien secara sukarela dan bebas untuk memilih meninggal dunia .
2) Euthanasia involunter, dilakukan bukan atas dasar persetujuan klien dan sering kali melanggar keinginan klien.
D. Aborsi (Abortus)
Cara
menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan
istilah abortus yang berarti mengeluarkan hasil konsepsi (pertemuan sel
telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Hal
ini dapat disimpulkan bahwa Abortus adalah suatu proses pengakhiran
hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ada 3 pandangan secara umum tentang abortus, yaitu ;
a. Pandangan
konservatif berpendapat bahwa abortus secara moral salah dan dalam
situasi apapun tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan
penyelamatan.
b. Pandangan
moderat berpendapat bahwa abortus tidak mutlak kesalahan moral dan
hambatan penentang abortus dapat diabaikan dengan suatu pertimbangan
moral yang kuat.
c. Pandangan
liberal berpendapat bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar
permintaan. Pandangan ini secara umum menganggap bahwa fetus belum
menjadi manusia. Secara genetik fetus sebagai bakal manusia, tetapi
secara moral bukan manusia.
Tatanan
Hukum Conscience Clauses, memperbolehkan dokter, parawat atau rumah
sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus. Di Indonesia dilarang
sejak tahun 1918 dalam KUHP pasal 346 s/d 349, dinyatakan bahwa Barang
siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau
matinya kandungan dapat dikenai penjara.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi ;
a. Aborsi
spontan atau alamiah. Berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b. Aborsi
buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan
28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Misalnya dengan bantuan obat
aborsi.
c. Aborsi
terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang
dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang
hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapa membahayakan baik calon ibu maupun janin
yang dikandungnya. Tetapiini semua atas pertimbangan medis yang matang
dan tidak tergesa-gesa.
E. Transplantasi Organ
Transplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu
tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain
dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Banyak sekali kasus dimana tim
kesehatan berhasil mencangkokkan organ terhadap klien yang membutuhkan.
Dalam kasus tumor ginjal, gagal ginjal, ginjal dari donor
ditransplantasikan kepada ginjal penerima. Tidak semua perawat terlibat
dalam tindakan tranplantasi, perawat hanya berperan seperti merawat dan
meningkatkan kesehatan pemberi donor, membantu di kamar operasi dan
merawat klien setelah operasi (Megan, 1991).
Pelaksaan
transplantasi di Indonesia diatur dalam PP No. 18 tahun 1981, tentang
bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau
jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jaringan tubuh yang masih
mempunyai daya hidup sehat. Tindakan transplantasi tidak menyalahi
aturan semua agama dan kepercayaan sepanjang penentuan saat mati dan
penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan (Est.
Tanxil, 1991).
F. Supporting Devices (Perangkat/peralatan pendukung)
Supporting
Devices adalah perangkat tambahan atau pendukung. Jika di tinjau dari
segi keperawatan, maka dapat kita simpulkan kalau supporting devices itu
adalah perangkat tambahan yang digunakan dalam dunia kesehatan pada
para perawat dalam melakukan praktik.
Adapun peralatan pendukung yang sering digunakan perawat antara lain :
a. Cusa (pisau pemotong yang menggunakan gelombang ultrasonografi)
b. Meja operasi
c. Gunting
d. Pisau operasi
e. Bedah minor set
f. Slang-slang pembius
g. Drap (kain steril yang digunakan untuk menutup bagian tubuh yang tidak dioperasi)
h. Plastik steril berkantong yang fungsinya menampung darah yangmeleleh dari tubuh pasien
i. Retractor
j. Penghangat darah dan cairan
k. Lampu operasi, dan lain-lain.
G. CONTOH KASUS
1. Kasus Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah
diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega
menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek
koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung
beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk
melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar
keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi
terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam
pemulihan kesehatannya.
2. Kasus seorang wanita New Jersey – Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey,
Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit
dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran
akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara
berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka
orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu
pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan,
dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak,
namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu
pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976.
Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas
spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun
kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal
akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Etika
atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta
menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau
suatu bentuk perbuatan yang nyata.
2. Euthanasia
dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ditinjau dari berbagai sudut
pandang sebagai berikut euthanasia pasif, euthanasia aktif dan
euthanasia non agresif. Sedangkan ditinjau dari sudut pemberian izin
yaitu euthanasia volunter dan euthanasia involunter.
3. Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi yaitu aborsi spontan, aborsi buatan dan aborsi terapeutik.
4. Transplantasi
adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu
tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain
dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
5. Peralatan
pendukung yang digunakan perawat seperti cusa, meja operasi, pisau
operasi, bedah minor set, selang-selang pembius, draf, plastik steril,
retractor, penghangat darah dan cairan, serta lampu operasi.
B. Saran
1. Isu etik
dalam praktik keperawatan tentu saja bukan barang langka, yang bisa
didapatkan oleh calon perawat sekalipun. Dengan mempelajarinya secara
rinci, dan dengan mengatahui akibat yang dapat ditimbulkannya. Maka
tidaklah bisa dikatakan seorang perawat yang baik, apabila masih
melakukan tindakan di luar batas yang diperbolehkan.
2. Dengan adanya pembahasan menganai isu etik
seperti ini, kita akan diingatkan batapa kejinya perbuatan yang
melanggar aturan itu. Dan kita juga diajarkan tentang bagaimana
menyikapi segala bentuk dilema dalam praktik keseharian kita. Semoga
makalah ini dapat menjadi acuan, atau referensi dalam pengajaran mata
kuliah etika keperawatan..